Resume materi pertemuan kedelapan

Nama:Imroatul Aliyah

Nim:63010200060

Kelas:3B PS

                                                                    RESUME

            Kandungan Ayat Tentang Distribusi Kekayaan dalam QS. Al-Hasyr: 7               

 1. Tafsir Q.S. Al-Hasyr : 7


      مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

" Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya  (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat  (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam  perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di  antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang  dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh,  Allah sangat keras hukuman-Nya “. 

Ayat ini menjelaskan tentang hukum harta rampasan (fay’) secara terperinci.  Ia memberikan penjelasan tentang sebab pembagian itu, dan meletakkan kaidah  dalam sistem ekonomi dan sosial dalam masyarakat Muslim.  

Pada masa Rasul SAW harta rampasan dibagi menjadi dua puluh lima bagian.  Dua puluh bagian menjadi milik Rasul SAW, yang disalurkan sesuai kebijaksanaan  beliau, baik untuk diri dan keluarga yang beliau tanggung, maupun selain mereka.  Sedang lima bagian sisanya dibagikan sebagaimana pembagian ganimah yang  disebut dalam QS. al-Anfal: 41. Setelah Rasul SAW wafat, maka apa yang menjadi  hak rosul menurut pandangan Imam Syafi’i, dibagikan kepada mujahidin yang  bertugas membela negara, dan menurut pendapat yang lain, disalurkan untuk  masyarakat umum berdasarkan prioritas kepentingan dan kebutuhannya. Adapun harta ganimah bagian Rasul, para ulama sepakat untuk dibagikan bagi kepentingan  kaum Muslimin.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari  Amr dan Ma’mar, dari az-Zuhri, dari Malik Ibnu Aus Ibnu al-Hasan, dari  Umar ra yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadhir termasuk harta  fai’yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan  oleh kaum muslim tanpa menyerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa  menyerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai’itu secara  bulat untuk Rasulullah SAW, dan tersebutlah bahwa beliau SAW  membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah pertahun keluarganya. Kemudian  pada kesempatan yang lain Umar ra mengatakan untuk keperluas hidup pertahun  keluarganya. Sedangkan sisanya beliau belanjakan untuk keperluan peralatan dan  senjata di jalan Allah SWT.

2. Konsep Distribusi Kekayaan Dalam Islam Dalam Q.S. Al-Hasyr : 7

Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang terlahir dari sistem  sosial islami yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai  permasalahan yang ada, dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada  kemashlahatan dan menciptkan keadilan dalam ekonomi umat. Begitu pula  kebijakan distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam menjunjung tinggi nilai  keadilan, sehingga pada konsep distribusi landasan penting yang dijadikan  pegangan yakni agar kekayaan tidak tertupuk hanya pada satu kelompok  saja,sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Hasyr (59) ayat 7, yang mengatakan  supaya harta itu jangan hanya beredar diantara golongan kaya diantara kamu. Secara etimologi, kata al-dulah dan Al-Daulahadalah lafazh sinonim, berakar kata  dengan huruf-huruf dal-waw-lam. Al-Daulahmerupakan suatu ism(kata benda)  yang zatnya terus berputar, sedangkan Al-Dulahadalah mashdar. Kata Ad Daulahdalam surah al-Hasyrayat 7 menunjukkan makna distribusi harta dan terkait  dengan petunjuk Allah SWT. bagaimana seharusnya harta kekayaan itu  dikelola agar pemerataan terwujud di masyarakat. Kekayaan itu harus dibagi bagikan kepada seluruh kelompok masyarakat dan bahwa harta kekayaan itu  tidak boleh menjadi suatu komoditas yang peredarannya terbatas di antara  orang-orang kaya saja. Kalimat dulatan baina agniya dimaksudkan sebagai milkan  mutadawalan bainahum khassah (harta yang tersirkulasi khusus dikalangan mereka,  maksudnya orang-orang kaya). Al-Daulahadalah harta yang berputar di kalangan  manusia dan beredar dari tangan ke tangan. 

Menurut Ibnu Katsir ayat ini bermakna bahwa pembagian harta fa’i yang  sudah ditentukan memberikan gambaran kepada kita supaya distribusi harta tidak  terletak pada tangan orang-orang kaya saja. Keberadaan harta pada tangan  segelintir orang membuat ketidak-adilan dan ketimpangan distribusi yang  mengakibatkan harta-harta tersebut tidak akan sampai kepada tangan orang 

orang miskin. 

Menurut M. Quraish Shihab, ayat tersebut bermaksud untuk menegaskan  bahwa harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan  sekelompok manusia. Akan tetapi harta benda harus beredar di masyarakat  sehingga dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat dengan tetap mengakui  hak kepemilikan dan melarang monopoli, karena sejak awal Islam menetapkan  bahwa harta memiliki fungsi sosial. 

Bedasarkan ayat di atas, Ekonomi Islam tidak membenarkan penumpukan  kekayaan hanya pada orang-orang tertentu. Bahkan, menggariskan prinsip  keadilan dan persaudaraan (kasih sayang) pada konsep distribusinya. Tidak  membenarkan pengelolaan kekayaan hanya pada golongan atau kelompok orang  tertentu namun tersebar ke seluruh masyarakat. Sebaliknya Islam pun tidak  memaksa semua individu diletakkan pada tingkat ekonomi yang sama. 

Kebijakan distribusi yang diajarkan Islam sangat berkaitan dengan harta  agar tidak menumpuk pada golongan terentu di masyarakat. Serta mendorong  terciptanya keadilandistribusi, sehingga pemerintah dituntut untuk tidak  berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu, agar proses distribusi  dapat berjalan dengan adil. Hal ini dapat dipastikan dengan adanya kepastian sistem (ekonomi, hukum dan sosial) yang menjamin agar harta dapat tersebar  luas di masyarakat.

3. Ketersaling Hubungan Q.S. Al-Hasyr : 7 Dengan Konsep Distribusi  Kekayaan Dalam Islam  

 Distribusi merupakan kegiatan yang fungsinya sangat bermanfaat bagi  sektor ekonomi. Pengertian distribusi menurut definisi para ahli mengatakan bahwa  pengertian distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat dari  produsen ke konsumen agar tersebar luas. Kegiatan distribusi berfungsi  mendekatkan produsen dengan konsumen sehingga barang atau jasa dari seluruh  Indonesia atau luar Indonesia bisa didapatkan barang dan jasa tersebut Distribusi  kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu permasalahan yang sangat  penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi  kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa  pendapatan sangat penting dan perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara  distribusi. Jika para penghasil itu rajin dan mau bekerja keras, mereka akan dapat  meningkatkan kekayaan negara. Akan tetapi jika distribusi kekayaan itu tidak tepat  maka sebagian besar kekayaan ini akan masuk kedalam kantong para kapitalis,  sehingga akibatnya banyak masyarakat yang menderita kemiskinan dan kelebihan  kekayaan negara tidak mereka nikmati. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa  kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil  produksi itu sendiri, tapi juga pada distribusi pendapatan yang tepat Kekayaan  mungkin bisa dihasilkan secara berlebihan bahkan dalam masyarakat modern yang  makmur dimana terdapat kekayaan yang melimpah, pembagian kekayaan itu  sendiri belum merata sehingga masih banyak warga negara yang menderita  kemiskinan. Semua itu disebabkan karena distribusi kekayaan yang tidak tepat,  yaitu ada sekelompok masyarakat yang kehilangan hak bagiannya. Islam  memandang pula bahwa pemahaman materi adalah segalanya bagi kehidupan adalah merupakan pemahaman yang keliru, sebab manusia selain memiliki dimensi  material juga memiliki dimensi non material (spiritual). Dalam ekonomi Islam,  kedua dimensi tersebut (material dan spiritual) termasuk di seperti pemahaman  kaum kapitalis, yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia  untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai  keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya,  keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan  masyarakat lainnya. Sedangkan keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari  larangan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hasyr [59]: 7), agar supaya harta kekayaan tidak  hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi diharapkan dapat memberi  kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Oleh  karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok  orang harus dihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk  memindahkan aliran kekayaan kepada masyarakat yang lemah. dalamnya,  sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang terangkum dalam empat  aksioma yaitu kesatuan / Tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak  bebas (freewill) dan tanggung jawab (responsibility). 


Komentar