Resume materi pertemuan kedelapan
Nama:Imroatul Aliyah
Nim:63010200060
Kelas:3B PS
RESUME
Kandungan Ayat Tentang Distribusi Kekayaan dalam QS. Al-Hasyr: 7
1. Tafsir Q.S. Al-Hasyr : 7
" Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya “.
Ayat ini menjelaskan tentang hukum harta rampasan (fay’) secara terperinci. Ia memberikan penjelasan tentang sebab pembagian itu, dan meletakkan kaidah dalam sistem ekonomi dan sosial dalam masyarakat Muslim.
Pada masa Rasul SAW harta rampasan dibagi menjadi dua puluh lima bagian. Dua puluh bagian menjadi milik Rasul SAW, yang disalurkan sesuai kebijaksanaan beliau, baik untuk diri dan keluarga yang beliau tanggung, maupun selain mereka. Sedang lima bagian sisanya dibagikan sebagaimana pembagian ganimah yang disebut dalam QS. al-Anfal: 41. Setelah Rasul SAW wafat, maka apa yang menjadi hak rosul menurut pandangan Imam Syafi’i, dibagikan kepada mujahidin yang bertugas membela negara, dan menurut pendapat yang lain, disalurkan untuk masyarakat umum berdasarkan prioritas kepentingan dan kebutuhannya. Adapun harta ganimah bagian Rasul, para ulama sepakat untuk dibagikan bagi kepentingan kaum Muslimin.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma’mar, dari az-Zuhri, dari Malik Ibnu Aus Ibnu al-Hasan, dari Umar ra yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadhir termasuk harta fai’yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa menyerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa menyerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai’itu secara bulat untuk Rasulullah SAW, dan tersebutlah bahwa beliau SAW membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah pertahun keluarganya. Kemudian pada kesempatan yang lain Umar ra mengatakan untuk keperluas hidup pertahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliau belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah SWT.
2. Konsep Distribusi Kekayaan Dalam Islam Dalam Q.S. Al-Hasyr : 7
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang terlahir dari sistem sosial islami yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada, dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kemashlahatan dan menciptkan keadilan dalam ekonomi umat. Begitu pula kebijakan distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam menjunjung tinggi nilai keadilan, sehingga pada konsep distribusi landasan penting yang dijadikan pegangan yakni agar kekayaan tidak tertupuk hanya pada satu kelompok saja,sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Hasyr (59) ayat 7, yang mengatakan supaya harta itu jangan hanya beredar diantara golongan kaya diantara kamu. Secara etimologi, kata al-dulah dan Al-Daulahadalah lafazh sinonim, berakar kata dengan huruf-huruf dal-waw-lam. Al-Daulahmerupakan suatu ism(kata benda) yang zatnya terus berputar, sedangkan Al-Dulahadalah mashdar. Kata Ad Daulahdalam surah al-Hasyrayat 7 menunjukkan makna distribusi harta dan terkait dengan petunjuk Allah SWT. bagaimana seharusnya harta kekayaan itu dikelola agar pemerataan terwujud di masyarakat. Kekayaan itu harus dibagi bagikan kepada seluruh kelompok masyarakat dan bahwa harta kekayaan itu tidak boleh menjadi suatu komoditas yang peredarannya terbatas di antara orang-orang kaya saja. Kalimat dulatan baina agniya dimaksudkan sebagai milkan mutadawalan bainahum khassah (harta yang tersirkulasi khusus dikalangan mereka, maksudnya orang-orang kaya). Al-Daulahadalah harta yang berputar di kalangan manusia dan beredar dari tangan ke tangan.
Menurut Ibnu Katsir ayat ini bermakna bahwa pembagian harta fa’i yang sudah ditentukan memberikan gambaran kepada kita supaya distribusi harta tidak terletak pada tangan orang-orang kaya saja. Keberadaan harta pada tangan segelintir orang membuat ketidak-adilan dan ketimpangan distribusi yang mengakibatkan harta-harta tersebut tidak akan sampai kepada tangan orang
orang miskin.
Menurut M. Quraish Shihab, ayat tersebut bermaksud untuk menegaskan bahwa harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan sekelompok manusia. Akan tetapi harta benda harus beredar di masyarakat sehingga dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat dengan tetap mengakui hak kepemilikan dan melarang monopoli, karena sejak awal Islam menetapkan bahwa harta memiliki fungsi sosial.
Bedasarkan ayat di atas, Ekonomi Islam tidak membenarkan penumpukan kekayaan hanya pada orang-orang tertentu. Bahkan, menggariskan prinsip keadilan dan persaudaraan (kasih sayang) pada konsep distribusinya. Tidak membenarkan pengelolaan kekayaan hanya pada golongan atau kelompok orang tertentu namun tersebar ke seluruh masyarakat. Sebaliknya Islam pun tidak memaksa semua individu diletakkan pada tingkat ekonomi yang sama.
Kebijakan distribusi yang diajarkan Islam sangat berkaitan dengan harta agar tidak menumpuk pada golongan terentu di masyarakat. Serta mendorong terciptanya keadilandistribusi, sehingga pemerintah dituntut untuk tidak berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu, agar proses distribusi dapat berjalan dengan adil. Hal ini dapat dipastikan dengan adanya kepastian sistem (ekonomi, hukum dan sosial) yang menjamin agar harta dapat tersebar luas di masyarakat.
3. Ketersaling Hubungan Q.S. Al-Hasyr : 7 Dengan Konsep Distribusi Kekayaan Dalam Islam
Distribusi merupakan kegiatan yang fungsinya sangat bermanfaat bagi sektor ekonomi. Pengertian distribusi menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat dari produsen ke konsumen agar tersebar luas. Kegiatan distribusi berfungsi mendekatkan produsen dengan konsumen sehingga barang atau jasa dari seluruh Indonesia atau luar Indonesia bisa didapatkan barang dan jasa tersebut Distribusi kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pendapatan sangat penting dan perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi. Jika para penghasil itu rajin dan mau bekerja keras, mereka akan dapat meningkatkan kekayaan negara. Akan tetapi jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian besar kekayaan ini akan masuk kedalam kantong para kapitalis, sehingga akibatnya banyak masyarakat yang menderita kemiskinan dan kelebihan kekayaan negara tidak mereka nikmati. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil produksi itu sendiri, tapi juga pada distribusi pendapatan yang tepat Kekayaan mungkin bisa dihasilkan secara berlebihan bahkan dalam masyarakat modern yang makmur dimana terdapat kekayaan yang melimpah, pembagian kekayaan itu sendiri belum merata sehingga masih banyak warga negara yang menderita kemiskinan. Semua itu disebabkan karena distribusi kekayaan yang tidak tepat, yaitu ada sekelompok masyarakat yang kehilangan hak bagiannya. Islam memandang pula bahwa pemahaman materi adalah segalanya bagi kehidupan adalah merupakan pemahaman yang keliru, sebab manusia selain memiliki dimensi material juga memiliki dimensi non material (spiritual). Dalam ekonomi Islam, kedua dimensi tersebut (material dan spiritual) termasuk di seperti pemahaman kaum kapitalis, yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Sedangkan keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hasyr [59]: 7), agar supaya harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang harus dihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk memindahkan aliran kekayaan kepada masyarakat yang lemah. dalamnya, sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang terangkum dalam empat aksioma yaitu kesatuan / Tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (freewill) dan tanggung jawab (responsibility).
Komentar
Posting Komentar