Resume materi pertemuan keduabelas
Nama:Imroatul aliyah
Nim:63010200060
Kelas:3B PS
RESUME
Materi Pertemuan Keduabelas: Kandungan Ayat tentang Hutang Piutang dalam QS. Al-Baqarah: 245
A. Tafsiran QS Al-Baqarah:245
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat
gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.
Menurut bahasa qard berarti potongan (al qat’u) dan harta yang diberikan kepada
orang yang meminjam (muqtarid) dinamakan qard karena ia satu potongan dari
harta orang yang meminjam (muqrid) yaitu suatu penanaman.
Kata meminjamkan dan pinjaman pada ayat ini adalah terjemahan dari kata
( قرض ( yang kemudian masuk dalam aneka bahasa dan makna yang sama
dengan kredit. Karena yang diberi pinjaman itu adalah Allah, maka tentu saja
jika anda percaya kepadanya pasti anda percaya pula bahwa pinjaman itu tidak
akan hilang bahkan akan mendapat imbalan yang wajar.Hanya satu syarat
yang ditekankan dalam pinjaman ini di sini, yakni pinjaman pinjaman yang baik
dalam arti niat bersih, hati yang tulus, serta harta yang halal.
Apa makna pinjaman kepada Allah? Allah mengumpamakan pemberian
seseorang dengan tulus untuk melaksanakan hamba-Nya sebagai pinjaman
kepada Allah, sehingga ada jaminan dari-Nya bahwa pinjaman itu kelak akan
dikembalikan. Selanjutnya karena Allah yang meminjam maka Dia menjanjikan
bahwa Dia Allah akan melipat gandakan pembayaran pinjaman itu kepadanya di
dunia atau di akhirat, dengan lipat ganda yang banyak seperti sebutir benih yang
menambahkan tujuh butir, dan setiap butir seratus biji ( Q.S. al- Baqarah: 261),
dan bahkan lebih banyak. Qard secara bahasa adalah قرض atau loan yang
artinya utang atau pinjaman, definisi secara fiqh Qard atau disebut Iqrad secara
etimologi berarti pinjaman. Secara terminology muamalah adalah memiliki
sesuatu yang harus dikembalikan dengan mengganti yang sama.
Pinjaman Qard adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat
menerima imbalan, namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam
perjanjian.
B. Tafsiran Menurut para mufassir mengenai QS. Al- Baqarah: 245
a. Kementrian Agama RI
Diriwiyatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Abi hatim, dan Ibnu
Mardawaih dari Ibnu Umar ketika turun ayat 261 surah al-Baqarah yang
menerangkan bahwa orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah nafkahnya itu adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan 7
tangkai; pada tiap-tiap tangkai berisi seratus biji, maka Rasulullah
memohon, "Ya Tuhanku, tambahlah balasan itu bagi umatku (lebih dari
700 kali).Setelah dikisahkan tentang umat yang binasa disebabkan karena
ketakutan dan kelemahan kayakinan, maka dalam ayat ini Allah
menganjurkan agar umat rela berkorban menafkahkan hartanya di jalan
Allah dan nafkah itu dinamakan pinjaman.Allah, menamakannya pinjaman
padahal Allah sendiri maha kaya, karena Allah mengetahui bahwa
dorongan untuk mengeluarkan harta bagi kemaslahatan umat itu sangat
lemah pada sebagian besar manusia;hanya segolongan kecil saja yang rela
berbuat demikian. Hal ini dapat dirasakan di mana seorang hartawan kadang-kadang
mudah saja mengeluarkan kelebihan hartanya untuk menolong kawan-
kawannya, mungkin dengan niat untuk menjaga diri dari kejahatan atau
untuk memelihara kedudukan yang tinggi, terutama jika yang ditolong itu
kerabatnya sendiri.Tetapi jika pengeluaran harta itu untuk
mempertahankan agama dan memelihara keluhurannya serta meninggikan
kalimah Allah yang di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang
menguntungkan bagi dirinya sendiri secara langsung di dunia, maka tidak
mudah baginya untuk melepaskan harta yang dicintainya itu, kecuali jika
secara terang-terangan atau melalui saluran resmi.Oleh karena itu,
ungkapan yang dipergunakan untuk menafkahkan harta benda di jalan
Allah itu sangat menarik, yaitu:"Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, suatu pinjaman yang baik. Pinjaman yang baik itu yang
sesuai dengan bidang dan kemanfaatannya dan dikeluarkan dengan ikhlas
semata-mata untuk mencapai keridaan Allah. Allah menjanjikan akan
memberi balasan yang berlipat ganda. Allah memberikan perumpamaan
tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang
ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100
butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa
batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai
dengan keikhlasan orang yang memberikan nafkah. Allah membatasi
rezeki kepada orang yang tidak mengetahui sunatullah dalam soal-soal
pencarian harta benda karena mereka tidak giat membangun di pelbagai
bidang yang telah ditunjukkan Allah.Allah melapangkan rezeki kepada
manusia yang lain yang pandai menyesuaikan diri dengan sunatullah dan
menggarap berbagai bidang usaha sehingga merasakan hasil manfaatnya.
Bila Allah menjadikan seorang miskin jadi kaya atau sebaliknya, maka
yang demikian itu adalah sepenuhnya dalam kekuasaan Allah. Anjuran
Allah menafkahkan sebagian harta ke jalan Allah, semata-mata untuk
kemanfaatan manusia sendiri dan memberi petunjuk kepadanya agar
mensyukuri nikmat pemberian itu karena dengan mensyukuri akan
bertambah banyaklah berkahnya.Kemudian Allah menjelaskan bahwa
semua makhluk akan dikembalikan kepada-Nya pada hari kiamat untuk
menerima balasan amalnya masing-masing.
b. Jalalain
(Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah) yaitu dengan
menafkahkan hartanya di jalan Allah (yakni pinjaman yang baik) dengan
ikhlas kepada-Nya semata, (maka Allah akan menggandakan)
pembayarannya; menurut satu qiraat dengan tasydid hingga berbunyi
'fayudha'ifahu' (hingga berlipat-lipat) mulai dari sepuluh sampai pada
tujuh ratus lebih sebagaimana yang akan kita temui nanti (Dan Allah
menyempitkan) atau menahan rezeki orang yang kehendaki-Nya sebagai
ujian (dan melapangkannya) terhadap orang yang dikehendaki-Nya, juga
sebagai cobaan (dan kepada-Nya kamu dikembalikan) di akhirat dengan
jalan akan dibangkitkan dari matimu dan akan dibalas segala amal
perbuatanmu.
c. Al-Azhar
“Siapakah dia, yang sudi meminjami Allah dengan pinjaman yang baik?
Supaya Dia gandakan untuknya dengan penggandaan yang banyak? Dan
Allah menahan-nahan dan meluas-lebarkan? Dan kepada-Nyalah kamu
sekalian akan kembali."Pengorbanan untuk menegakkan yang hak tidaklah
akan sia-sia. Namun, Tuhan, karena cinta kasih-Nya kepada hamba-Nya
yang beriman, mengatakan bahwa Dia meminjam. Alangkah terharunya
orang Mukmin mendengar kata Tuhan ini; harta siapa yang dipinjam
Tuhan, padahal kekayaan yang ada pada kita, Dialah yang meminjamkan
kepada kita untuk sementara? Hati yang beriman pasti tergetar mendengar
firman Tuhan ini. Tidak ada yang akan ditahannya lagi kalau kehendak
Allah datang supaya dibelanjakan. Dan, Tuhan pun berjanji akan
menggantinya berlipat ganda. Kadang-kadang harta benda dikeluarkan,
sedangkan gantinya ialah kemerdekaan umat, tegaknya agama dan
berjalannya kebenaran Allah di muka bumi.
d. Ibnu Katsir
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman
yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan
melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah
kalian dikembalikan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jumlah mereka
adalah empat ribu orang, dan diriwayatkan pula darinya bahwa jumlah
mereka adalah delapan ribu orang. Abu Saleh mengatakan, jumlah mereka
adalah sembilan ribu orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas pula bahwa
jumlah mereka adalah empat puluh ribu orang. Wahb ibnu Munabbih dan
Abu Malik mengatakan, mereka terdiri atas tiga puluh ribu orang lebih.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas yang mengatakan
bahwa mereka adalah penduduk sebuah kota yang dikenal dengan nama
jawurdan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Suddi dan Abu Saleh, tetapi
ditambahkan bahwa mereka dari arah Wasit. Sa'id ibnu Abdul Aziz
mengatakan bahwa mereka adalah penduduk negeri Azri'at Sedangkan
menurut Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, hal ini hanyalah semata-mata misal
(perumpamaan) saja.
e. Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Siapa gerangan yang mau membelanjakan infak yang baik di jalan Allah
dan mengharapkan pahala, maka Dia melipatgandakan nya dengan
penggandaan yang banyak yang tidak terhitung yang berupa pahala dan
balasan yang baik? Dan Allah menyempitkan dan meluaskan rezeki, maka
keluarkanlah infaq dan jangan tanggung-tanggung, karena sesungguhnya
Dia Maha Pemberi Rizki, Dia menyempitkan bagi hamba-hamba Nya
yang dikehendaki Nya dalam hal rezeki dan melapangkan bagi orang lain.
Bagi Nya hikmah yang tinggi dalam hal itu, dan kepada Nya saja kalian
akan dikembalikan setelah kematian, lalu Dia memberikan balasan kepada
kalian atas amal perbuatan kalian.
f. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh
Di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam
Masjidil Haram) 245. Siapakah yang mau berbuat seperti orang yang
meminjamkan hartanya, lalu dia infakkan hartanya di jalan Allah dengan
niat yang baik dan hati yang tulus, supaya harta itu kembali kepadanya
dengan berlipat ganda. Sedangkan Allah dapat menyempitkan rezeki,
kesehatan dan lain-lain dan dapat melapangkan itu semua dengan
kebijaksaan dan keadilan-Nya. Dan hanya kepada Allah lah kamu akan
dikembalikan di akhirat, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang
setimpal dengan amal perbuatan kalian.
g. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di
bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor
fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah 245.
Karena jihad di jalan Allah membutuhkan bekal, maka Allah membuat
dorongan untuk berinfak di jalan-Nya, dan menyiapkan balasannya dengan
pahala yang besar. Allah Maha Pemberi Rezeki, menyempitkan dan
meluaskan rezeki siapa yang Dia kehendaki. Dan kepada-Nya kalian akan
dikembalikan pada hari kiamat untuk mendapat balasan.
h. Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih
dan tafsir negeri Suriah 245.
Jihad itu harus mengeluarkan infak, maka orang yang memberikan infak
yang baik dari harta yang halal, maka Allah akan mengembangkan
hartanya di dunia, dan akan memberinya pahala yang sangat banyak di
akhirat. Dan Allah itu mempersempit dan meluaskan rejeki orang yang
dikehendakiNya. Dan hanya kepadaNyalah kalian akan di kembalikan
pada hari kiamat, dan akan membalas kalian atas amal perbuatan yang
telah kalian lakukan. Ibnu Umar berkata; “Ketika ayat {Matsalulladziina
yunfiquuna } turun, Rasulullah SAW berdoa: “Wahai tuhan tambahkanlah
sesuatu untuk umatku” Lalu turunlah ayat {Man Dzalladzi Yuqridhu ...}”
An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Kemudian Allah menganjurkan hambanya untuk berinfaq dijalan Allah
untuk memperoleh ridho tuhannya dan menolong agamanya demi
mendapatkan pahala akan hal itu.
i. Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin
Musa, M.Pd.I
Yakni menafkahkan hartanya di jalan Allah Dengan hati yang ikhlas dan
rela. Dia melipatgandakan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat,
bahkan lebih tergantung keadaan orang yang berinfak, niat, manfaat dan
kebutuhan terhadapnya. Oleh karena itu, berinfaklah dan jangan khawatir,
karena Allah adalah Ar Razzaq (Maha Pemberi rezeki), Dia juga yang
menyempitkan rezeki dan melapangkannya. Menahan diri dengan tidak
berinfak bukanlah cara untuk memperbanyak harta, dan berinfak tidaklah
menyempitkan harta. Bahkan infak yang dikeluarkan seseorang tidaklah
sia-sia, Allah akan menggantinya dan melipatgandakannya berkali-kali
lipat. Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa sebab tidaklah bermanfaat
terhadap qadha' dan qadar, khususnya sebab-sebab yang di sana perintah-
perintah Allah ditinggalkan dan di sana pun terdapat bukti bahwa Allah
mampu menghidupkan yang mati. Sebagai cobaan dan ujian. Dengan
dibangkitkannya mereka setelah mati menghadap Allah Rabbul 'alamin,
lalu Dia memberikan balasan terhadap amal mereka.
C. Ketersalinghubungan antara QS. Al- baqarah: 245 terkait dengan konsep
hutang piutang dalam islam.
Allah berfirman :
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman
yang baik ( menafkahkan hartanya dijalan Allah), Maka Allah akan
melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak,
Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanya lah kamu
dikembalikan.
Hubungan antara QS Al baqarah: 245 tersebut dengan konsep hutang
piutang adalah Anjuran Allah SWT kepada hambanya untuk meminjami pin
jaman yang baik kepada-Nya, karena pada dasarnya harta yang dimiliki
manusia itu hanyalah titipan Allah SWT semata. Dengan demikian Allah
SWT memberikan rezeki kepada umatnya untuk kemaslahatan orang banyak
bukan hanya untuk dirinya sendiri. Maka dari itu Allah SWT menjanjikan
ganjaran atau suatu pahala yang banyak bsgi orang yang menjadikan sebagian
hartanya untuk dipinjamkan kepada Allah SWT dalam bentuk bersedekah
kepada orang fakir dan miskin. Ganjaran atau pahala tersebut dilipat gandakan
pinjaman tersebut.
Komentar
Posting Komentar