Resume materi pertemuan keduabelas

Nama:Imroatul aliyah

Nim:63010200060

Kelas:3B PS


                                                              RESUME

Materi Pertemuan Keduabelas: Kandungan Ayat tentang Hutang Piutang dalam QS. Al-Baqarah: 245

A. Tafsiran QS Al-Baqarah:245

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang

baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat

gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah

menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu

dikembalikan.

Menurut bahasa qard berarti potongan (al qat’u) dan harta yang diberikan kepada

orang yang meminjam (muqtarid) dinamakan qard karena ia satu potongan dari

harta orang yang meminjam (muqrid) yaitu suatu penanaman.

Kata meminjamkan dan pinjaman pada ayat ini adalah terjemahan dari kata

( قرض ( yang kemudian masuk dalam aneka bahasa dan makna yang sama

dengan kredit. Karena yang diberi pinjaman itu adalah Allah, maka tentu saja

jika anda percaya kepadanya pasti anda percaya pula bahwa pinjaman itu tidak

akan hilang bahkan akan mendapat imbalan yang wajar.Hanya satu syarat

yang ditekankan dalam pinjaman ini di sini, yakni pinjaman pinjaman yang baik

dalam arti niat bersih, hati yang tulus, serta harta yang halal.

Apa makna pinjaman kepada Allah? Allah mengumpamakan pemberian

seseorang dengan tulus untuk melaksanakan hamba-Nya sebagai pinjaman

kepada Allah, sehingga ada jaminan dari-Nya bahwa pinjaman itu kelak akan

dikembalikan. Selanjutnya karena Allah yang meminjam maka Dia menjanjikan

bahwa Dia Allah akan melipat gandakan pembayaran pinjaman itu kepadanya di

dunia atau di akhirat, dengan lipat ganda yang banyak seperti sebutir benih yang

menambahkan tujuh butir, dan setiap butir seratus biji ( Q.S. al- Baqarah: 261),

dan bahkan lebih banyak. Qard secara bahasa adalah قرض atau loan yang

artinya utang atau pinjaman, definisi secara fiqh Qard atau disebut Iqrad secara

etimologi berarti pinjaman. Secara terminology muamalah adalah memiliki

sesuatu yang harus dikembalikan dengan mengganti yang sama.

Pinjaman Qard adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat

dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara

peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi

hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat

menerima imbalan, namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam

perjanjian.

B. Tafsiran Menurut para mufassir mengenai QS. Al- Baqarah: 245

a. Kementrian Agama RI

Diriwiyatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Abi hatim, dan Ibnu

Mardawaih dari Ibnu Umar ketika turun ayat 261 surah al-Baqarah yang

menerangkan bahwa orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan

Allah nafkahnya itu adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan 7

tangkai; pada tiap-tiap tangkai berisi seratus biji, maka Rasulullah

memohon, "Ya Tuhanku, tambahlah balasan itu bagi umatku (lebih dari

700 kali).Setelah dikisahkan tentang umat yang binasa disebabkan karena

ketakutan dan kelemahan kayakinan, maka dalam ayat ini Allah

menganjurkan agar umat rela berkorban menafkahkan hartanya di jalan

Allah dan nafkah itu dinamakan pinjaman.Allah, menamakannya pinjaman

padahal Allah sendiri maha kaya, karena Allah mengetahui bahwa

dorongan untuk mengeluarkan harta bagi kemaslahatan umat itu sangat

lemah pada sebagian besar manusia;hanya segolongan kecil saja yang rela

berbuat demikian. Hal ini dapat dirasakan di mana seorang hartawan kadang-kadang

mudah saja mengeluarkan kelebihan hartanya untuk menolong kawan-

kawannya, mungkin dengan niat untuk menjaga diri dari kejahatan atau 

untuk memelihara kedudukan yang tinggi, terutama jika yang ditolong itu

kerabatnya sendiri.Tetapi jika pengeluaran harta itu untuk

mempertahankan agama dan memelihara keluhurannya serta meninggikan

kalimah Allah yang di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang

menguntungkan bagi dirinya sendiri secara langsung di dunia, maka tidak

mudah baginya untuk melepaskan harta yang dicintainya itu, kecuali jika

secara terang-terangan atau melalui saluran resmi.Oleh karena itu,

ungkapan yang dipergunakan untuk menafkahkan harta benda di jalan

Allah itu sangat menarik, yaitu:"Siapakah yang mau memberi pinjaman

kepada Allah, suatu pinjaman yang baik. Pinjaman yang baik itu yang

sesuai dengan bidang dan kemanfaatannya dan dikeluarkan dengan ikhlas

semata-mata untuk mencapai keridaan Allah. Allah menjanjikan akan

memberi balasan yang berlipat ganda. Allah memberikan perumpamaan

tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang

ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100

butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa

batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai

dengan keikhlasan orang yang memberikan nafkah. Allah membatasi

rezeki kepada orang yang tidak mengetahui sunatullah dalam soal-soal

pencarian harta benda karena mereka tidak giat membangun di pelbagai

bidang yang telah ditunjukkan Allah.Allah melapangkan rezeki kepada

manusia yang lain yang pandai menyesuaikan diri dengan sunatullah dan

menggarap berbagai bidang usaha sehingga merasakan hasil manfaatnya.

Bila Allah menjadikan seorang miskin jadi kaya atau sebaliknya, maka

yang demikian itu adalah sepenuhnya dalam kekuasaan Allah. Anjuran

Allah menafkahkan sebagian harta ke jalan Allah, semata-mata untuk

kemanfaatan manusia sendiri dan memberi petunjuk kepadanya agar

mensyukuri nikmat pemberian itu karena dengan mensyukuri akan

bertambah banyaklah berkahnya.Kemudian Allah menjelaskan bahwa

semua makhluk akan dikembalikan kepada-Nya pada hari kiamat untuk

menerima balasan amalnya masing-masing.

b. Jalalain

(Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah) yaitu dengan

menafkahkan hartanya di jalan Allah (yakni pinjaman yang baik) dengan

ikhlas kepada-Nya semata, (maka Allah akan menggandakan)

pembayarannya; menurut satu qiraat dengan tasydid hingga berbunyi

'fayudha'ifahu' (hingga berlipat-lipat) mulai dari sepuluh sampai pada

tujuh ratus lebih sebagaimana yang akan kita temui nanti (Dan Allah

menyempitkan) atau menahan rezeki orang yang kehendaki-Nya sebagai

ujian (dan melapangkannya) terhadap orang yang dikehendaki-Nya, juga

sebagai cobaan (dan kepada-Nya kamu dikembalikan) di akhirat dengan

jalan akan dibangkitkan dari matimu dan akan dibalas segala amal

perbuatanmu.

c. Al-Azhar

“Siapakah dia, yang sudi meminjami Allah dengan pinjaman yang baik?

Supaya Dia gandakan untuknya dengan penggandaan yang banyak? Dan

Allah menahan-nahan dan meluas-lebarkan? Dan kepada-Nyalah kamu

sekalian akan kembali."Pengorbanan untuk menegakkan yang hak tidaklah

akan sia-sia. Namun, Tuhan, karena cinta kasih-Nya kepada hamba-Nya

yang beriman, mengatakan bahwa Dia meminjam. Alangkah terharunya

orang Mukmin mendengar kata Tuhan ini; harta siapa yang dipinjam

Tuhan, padahal kekayaan yang ada pada kita, Dialah yang meminjamkan

kepada kita untuk sementara? Hati yang beriman pasti tergetar mendengar

firman Tuhan ini. Tidak ada yang akan ditahannya lagi kalau kehendak

Allah datang supaya dibelanjakan. Dan, Tuhan pun berjanji akan

menggantinya berlipat ganda. Kadang-kadang harta benda dikeluarkan,

sedangkan gantinya ialah kemerdekaan umat, tegaknya agama dan

berjalannya kebenaran Allah di muka bumi.

d. Ibnu Katsir

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman

yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan

melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.

Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah

kalian dikembalikan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jumlah mereka

adalah empat ribu orang, dan diriwayatkan pula darinya bahwa jumlah

mereka adalah delapan ribu orang. Abu Saleh mengatakan, jumlah mereka

adalah sembilan ribu orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas pula bahwa

jumlah mereka adalah empat puluh ribu orang. Wahb ibnu Munabbih dan

Abu Malik mengatakan, mereka terdiri atas tiga puluh ribu orang lebih.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas yang mengatakan

bahwa mereka adalah penduduk sebuah kota yang dikenal dengan nama

jawurdan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Suddi dan Abu Saleh, tetapi

ditambahkan bahwa mereka dari arah Wasit. Sa'id ibnu Abdul Aziz

mengatakan bahwa mereka adalah penduduk negeri Azri'at Sedangkan

menurut Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, hal ini hanyalah semata-mata misal

(perumpamaan) saja.

e. Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Siapa gerangan yang mau membelanjakan infak yang baik di jalan Allah

dan mengharapkan pahala, maka Dia melipatgandakan nya dengan

penggandaan yang banyak yang tidak terhitung yang berupa pahala dan

balasan yang baik? Dan Allah menyempitkan dan meluaskan rezeki, maka

keluarkanlah infaq dan jangan tanggung-tanggung, karena sesungguhnya

Dia Maha Pemberi Rizki, Dia menyempitkan bagi hamba-hamba Nya

yang dikehendaki Nya dalam hal rezeki dan melapangkan bagi orang lain.

Bagi Nya hikmah yang tinggi dalam hal itu, dan kepada Nya saja kalian

akan dikembalikan setelah kematian, lalu Dia memberikan balasan kepada

kalian atas amal perbuatan kalian.

f. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh

Di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam

Masjidil Haram) 245. Siapakah yang mau berbuat seperti orang yang

meminjamkan hartanya, lalu dia infakkan hartanya di jalan Allah dengan

niat yang baik dan hati yang tulus, supaya harta itu kembali kepadanya

dengan berlipat ganda. Sedangkan Allah dapat menyempitkan rezeki,

kesehatan dan lain-lain dan dapat melapangkan itu semua dengan

kebijaksaan dan keadilan-Nya. Dan hanya kepada Allah lah kamu akan

dikembalikan di akhirat, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang

setimpal dengan amal perbuatan kalian.

g. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di

bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor

fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah 245.

Karena jihad di jalan Allah membutuhkan bekal, maka Allah membuat

dorongan untuk berinfak di jalan-Nya, dan menyiapkan balasannya dengan

pahala yang besar. Allah Maha Pemberi Rezeki, menyempitkan dan

meluaskan rezeki siapa yang Dia kehendaki. Dan kepada-Nya kalian akan

dikembalikan pada hari kiamat untuk mendapat balasan.

h. Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih

dan tafsir negeri Suriah 245.

Jihad itu harus mengeluarkan infak, maka orang yang memberikan infak

yang baik dari harta yang halal, maka Allah akan mengembangkan

hartanya di dunia, dan akan memberinya pahala yang sangat banyak di

akhirat. Dan Allah itu mempersempit dan meluaskan rejeki orang yang

dikehendakiNya. Dan hanya kepadaNyalah kalian akan di kembalikan

pada hari kiamat, dan akan membalas kalian atas amal perbuatan yang

telah kalian lakukan. Ibnu Umar berkata; “Ketika ayat {Matsalulladziina

yunfiquuna } turun, Rasulullah SAW berdoa: “Wahai tuhan tambahkanlah

sesuatu untuk umatku” Lalu turunlah ayat {Man Dzalladzi Yuqridhu ...}”

An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Kemudian Allah menganjurkan hambanya untuk berinfaq dijalan Allah

untuk memperoleh ridho tuhannya dan menolong agamanya demi

mendapatkan pahala akan hal itu.

i. Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin

Musa, M.Pd.I

Yakni menafkahkan hartanya di jalan Allah Dengan hati yang ikhlas dan

rela. Dia melipatgandakan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat,

bahkan lebih tergantung keadaan orang yang berinfak, niat, manfaat dan

kebutuhan terhadapnya. Oleh karena itu, berinfaklah dan jangan khawatir,

karena Allah adalah Ar Razzaq (Maha Pemberi rezeki), Dia juga yang

menyempitkan rezeki dan melapangkannya. Menahan diri dengan tidak

berinfak bukanlah cara untuk memperbanyak harta, dan berinfak tidaklah

menyempitkan harta. Bahkan infak yang dikeluarkan seseorang tidaklah

sia-sia, Allah akan menggantinya dan melipatgandakannya berkali-kali

lipat. Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa sebab tidaklah bermanfaat

terhadap qadha' dan qadar, khususnya sebab-sebab yang di sana perintah-

perintah Allah ditinggalkan dan di sana pun terdapat bukti bahwa Allah

mampu menghidupkan yang mati. Sebagai cobaan dan ujian. Dengan

dibangkitkannya mereka setelah mati menghadap Allah Rabbul 'alamin,

lalu Dia memberikan balasan terhadap amal mereka.

C. Ketersalinghubungan antara QS. Al- baqarah: 245 terkait dengan konsep

hutang piutang dalam islam.

Allah berfirman :

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman

yang baik ( menafkahkan hartanya dijalan Allah), Maka Allah akan

melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak,

Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanya lah kamu

dikembalikan.

Hubungan antara QS Al baqarah: 245 tersebut dengan konsep hutang

piutang adalah Anjuran Allah SWT kepada hambanya untuk meminjami pin

jaman yang baik kepada-Nya, karena pada dasarnya harta yang dimiliki

manusia itu hanyalah titipan Allah SWT semata. Dengan demikian Allah

SWT memberikan rezeki kepada umatnya untuk kemaslahatan orang banyak

bukan hanya untuk dirinya sendiri. Maka dari itu Allah SWT menjanjikan

ganjaran atau suatu pahala yang banyak bsgi orang yang menjadikan sebagian

hartanya untuk dipinjamkan kepada Allah SWT dalam bentuk bersedekah

kepada orang fakir dan miskin. Ganjaran atau pahala tersebut dilipat gandakan

pinjaman tersebut.

Komentar