Resume materi pertemuan ketujuh
Nama :Imroatul Aliyah
Nim :63010200060
Kelas :3B Perbankan Syari'ah
RESUME
Ayat Tentang Konsumsi dalam QS. al-A‟raf: 31
A. Tafsiran Para Mufassir Terkait QS. Al-A’raf : 31
QS. Al-A’raf : 31
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Arab-Latin: Yā banī ādama khużụ zīnatakum
'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā
yuḥibbul-musrifīn.
Artinya:”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
MAKNA AYAT
Jumhur mufassirin telah sepakat bahwa yang dimaksud zinah di sini
adalah menggunakan pakaian yang dapat
menutupi aurat secara sempurna.1 Hanya saja
al Qadhi
Abu Muhammad menambahkan bahwa segala sesuatu yang dapat memperindah diri dalam melaksanakan perintah
syariat, seperti menggunakan wewangian
untuk menghadiri shalat jum’at, menggunakan pakaian putih, menggunakan siwak dan mengganti pakaian
dengan yang lebih baik adalah termasuk
zinah selama tidak dimaksudkan untuk pamer.
Kata perintah dalam ayat ini adalah al-amr li al-wujub (perintah
untuk mewajibkan) dan khitabnya juga
umum. Karena yang diperhatikan adalah keumuman
lafadznya, bukan kekhususan sebabnya. Karena itulah, ayat ini kemudian
menjadi salah satu dalil diwajibkannya
menutup aurat ketika shalat.2
Perintah makan dan minum pada ayat ini adalah al-Amru lil Ibahah
(perintah yang menunjukkan boleh),
sekaligus sebagai bantahan terhadap orang-orang Arab yang mengharamkan makanan dan minuman,
seperti daging, lemak dan susu pada
hari-hari tertentu yang sebenarnya dihalalkan. Abu Hafs berkata bahwa
kalimat
1
Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali
bin „Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum alKitab, juz 7... 323.
2
Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali
bin Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’ mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum
alKitab, juz 7... 323.
“makanlah dan minumlah” adalah perintah yang mutlak, artinya bahwa
kalimat ini mencakup segala jenis
makanan dan minuman. Karena hukum asal semua benda adalah halal kecuali ada dalil lain yang
menjelaskan tentang keharamannya.3Ibnu
Abbas ra. berkata, “makanlah, minumlah dan pakailah apapun yang kamu
suka. Karena aku tidak akan
menyalahkanmu kecuali dalam dua hal, berlebihan dan mengkhayal.”4 Namun demikian Allah
melarang makan dan minum secara israf
sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat ini dengan kalimat wa la
tusrifu. Israf berarti melampaui batas,
boros dan membuang-buang.5 Maka yang dimaksud dengan
kata israf dalam ayat ini adalah melebihi batas yang semestinya dan
dibolehkan, sehingga apa yang dikonsumsi
menjadi tidak dapat memberikan manfaat, tetapi justru menimbulkan mudharat pada dirinya.6
Al-Baydawi menjelaskan di dalam kitab tafsirnya bahwa kata israf
dalam ayat ini berarti berlebihan dengan
mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah, berperilaku yang
mengantarkan pada sesuatu yang diharamkan, atau makan dan minum secara berlebihan sehingga
berakibat buruk pada dirinya.7
Ayat ini juga memiliki makna yang istimewa bagi ilmu kesehatan.
Larangan makan dan minum secara
berlebih-lebihan sampai melewati batas kenyang
berdampak buruk terhadap kesehatan. Seorang dokter Nasrani bertanya
kepada Ali bin al-Husain bin Waqid,
“Adakah ilmu kedokteran apapun di dalam kitab sucimu? Ali menjawab, “Allah telah mengumpulkan
seluruh ilmu kedokteran hanya dalam
sebagian kecil ayat alQur‟an.” “Apa itu?”, tanya sang dokter. Ali
kembali menjawab,
وكهىا واشزبىا وَلتسزفىا .
Sang dokter bertanya lagi, “bagaimana dengan rasulmu, apakah dia tidak pernah mengajarkan ilmu
kedokteran?” Ali menjawab, Rasulullah
mengumpulkan ilmu kedokteran hanya pada kalimat yang sangat sederhana.”
Apa itu? Tanyanya. „Ali berkata,
Rasulullah SAW bersabda, “perut adalah gudang
penyakit dan diet adalah obat utama yang memberikan pemulihan untuk
seluruh
3
Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali
bin Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’ mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum
alKitab, juz 7... 324.
4‘Alau al-Din Ali Muhammad bin
Ibrahim bin Umar al-Shayhi Abu al-H}asan, Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani
alTanzil, juz 3... 15.
5
Ahmad Warson Munawwir, Kamus
al-Munawwir (Surabaya : Pustaka Progressif, 1997), 628. 6 Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali al-Damshiqi
al-nu’ mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum alKitab,
juz 7... 324.
7
Nasir al-Din Abu Said Abdillah bin
Umar bin Muhammad al-Shirazi al-Baydawi, Anwar al-Tanzil wa Asrar alTa’wil al-Ma’ruf bi Tafsir al-Baydawi, juz
2 ( t.tp. : Mawqi‟ al-Tafasir, t.th.), 254.
badan.” Sang dokter kemudian berkata, “sungguh kitab suci dan
rasulmu tidak pernah meninggalkan ilmu
kedokteran.”8
1. Tafsir Al-Muyassar /
Kementerian Agama Saudi Arabia
Wahai anak cucu Adam, pastikan diri kalian
ketika akan melaksanakan shalat berada dalam kondisi berhias sesuai yang
disyariatkan dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat, memperhatikan kebersihan
dan kesucian dan lain sebagainya. Makan dan minumlah dari barang yang
baik-baik yang di karuniakan Allah kepada kalian, dan janganlah kalian melampaui
batas kewajaran dalam hal itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas dan berlebihan dalam makanan dan minuman dan hal yang
lainnya.
2. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di
bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil
Haram)
Wahai anak-anak Adam! Kenakanlah pakaian yang
menutupi aurat dan mempercantik penampilan kalian, yaitu pakaian yang bersih dan suci,
ketika kalian menunaikan salat dan melaksanakan tawaf. Makanlah dan minumlah
apa saja
yang baik yang dihalalkan oleh Allah, tetapi jangan berlebih-lebihan dan jangan
melampaui batasan yang wajar dalam hal itu. Dan jangan beralih dari yang halal menuju
yang haram. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas-batas yang wajar.
3. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim
al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz,
professor fakultas al Qur'an Universitas Islam Madinah
Allah menyuruh manusia dengan seruan yang
lembut dengan menisbahkan mereka kepada ayah mereka: "Hai para keturunan Adam, berpakaian
dan berhiaslah
dengan penampilan yang baik untuk menutupi aurat setiap kali menjalankan
shalat. Dan makan dan minumlah dari makanan dan minuman yang baik tanpa
berlebih-lebihan; karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yangberlebih-lebihan.
8 Abu
al-Qasim Mahmud bin Umar bin Ahmad, al-Kashshaf, juz 2 (t.tp.: mawqi‟
al-Tafasir, t.th.), 224.
4. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr.
Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid) Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berhias dan menutup aurat ketika mendatangi masjid untuk mendirikan sholat atau mengerjakan Thawaf. makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Allah melarang mereka berlebih-lebihan dan memerintahkan mereka untuk memakan makanan yang baik baik, dan hal ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai orang yang zuhud, karena tidak ada kezuhudan dengan meninggalkan makan dan minum; dan orang yang meninggalkannya sama sekali maka ia telah bunuh diri dan menjadi ahli neraka, adapun orang yang hanya membatasi dirinya dengan sedikit makan dan minum sehingga melemahkan badannya dan menjadikannya tidak mampu untuk menjalankan kewajibannya melakukan ketaatan atau bekerja untuk dirinya dan keluarganya maka ia telah melanggar apa yang Allah perintahkan dan anjurkan. Adapun orang yang berlebih-lebihan dalam membelanjakan hartanya sampai batas perbuatan orang orang yang lemah akal dan mubadzir maka ia juga termasuk orang yang menyelisihi apa yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya dan telah terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang dalam al-qur’an.
5. Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah
pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor
fakultas syari'ah UniversitasQashim–SaudiArabia
Suatu ketika seorang Nashrani (yang juga seorang tabib pribadi Khalifah Harun al-Rasyid) berkata kepada salah seorang ulama : "dalam kitab kalian tidak sedikitpun dituliskan ilmu tentang kedokteran", kemudian sang 'alim berkata : "sesungguhnya Allah telah mengumpulkan ilmu kedokteran dalam satu ayat dari kitab kami", sang nashrani kemudian bertutur kembali : "lalu apakah itu ?" , sang 'Alim kemudian membacakan firman Allah :“makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih lebihan"
6.
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
Wahai anak Adam, berhiaslah dan tutupilah
aurat di setiap shalat dan thawaf. Kalian diperbolehkan untuk makan dan minum tanpa
berlaku boros, yaitu melampaui batas dalam melakukan setiap sesuatu.
Sesungguhnya Allah membenci orang-orang yang berlebihan, meridhai orang yang
menghalalkan sesuatu yang halal dan mengharamkan sesuatu yang haram.
7. Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir
as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
Setelah Allah menurunkan kepada bani Adam
pakaian untuk menutupi auratnya dan pakaian indah untuk perhiasaan Allah berfirman ;
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya :”hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” yakni tutuplah auratmu ketika shalat, baik yang wajib atau yang sunnah karena menutupnya adalah perhiasan bagi tubuh sebagaimana membukanya berarti membiarkan tubuh dalam keadaan buruk dan tidak pantas. Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan perhiasan disini adalah lebih dari sekedar berpakaian yaitu pakaian yang bersih dan baik, ini mengandung perintah menutup aurat dalam shalat memperindah diri didalamnya serta kebersihan pakaian tersebut dari kotoran dan najis. Kemudian Dia berfirman ”makan dan minumlah” yakni dari yang baik-baik yang Allah rizkikan kepadamu, ”dan janganlah berlebih-lebihan” dalam hal itu berlebih-lebihan bisa dengan melampaui batas kemewahan dalam makan, minum dan berpakaian, dan bisa pula dengan melampaui batas kemewahan dalam makan, minum dan berpakaian, dan bisa pula dengan melampaui batas yang halal kepada yang haram. ”sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” karena sikap berlebih-lebihan itu dibenci Allah membahayakan tubuh dan kehidupan manusia, bahkan bisa menyebabkan ketidakmampuan untuk memberi nafkah. jadi ayat ini mengandung perintah makan dan minum larangan meninggalkannya serta larangan berlebih lebihan padanya.
8.
Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, “Ada wanita yang bertawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, lalu ia berkata, “Siapa yang mau meminjamkan kepadaku pakaian tawaf?” Untuk dia jadikan penutup farjinya dan ia berkata, “Pada hari ini, sebagiannya nampak atau semuanya. Bagian yang nampak daripadanya, tidak saya halalkan.” Maka turunlah ayat, “Khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjid.” Hadits ini dinisbatkan oleh Ibnu Katsir kepada Nasa’i dan Ibnu Jarir (juz 8 hal. 160) dan diriwayatkan oleh Al Waahidiy dalam Asbaabunnuzul. Hakim juga menyebutkan di juz 2 hal. 319-320 dari jalan Syu’bah, di sana disebutkan turunnya ayat ini, “Qul man harrama ziinatallah…dst.” Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim, namun keduanya tidak menyebutkan”, dan didiamkan oleh Adz Dzahabi. Mungkin saja kedua ayat ini turun karena sebab tersebut, walahu ‘alam. Yang menutupi auratmu. Maksudnya setiap akan mengerjakan shalat atau thawaf keliling ka'bah atau ibadah-ibadah yang lain.
Ayat ini memerintahkan untuk menutupi aurat,
karena menutupnya menghiasi badan sebagaimana menanggalkannya menjadikan buruk bagi
badan. Dalam ayat ini terdapat perintah menutup aurat ketika shalat dan dalam
menjalankan
ibadah lainnya, perintah berhias dan membersihkan pakaian dari kotoran dan
najis. Maksudnya janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan
jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan kepada yang
diharamkan. Demikian pula terdapat larangan berlebihan (bermewah
mewahan) dalam hal makan, minum dan
berpakaian. Berlebih-lebihan adalah perkara yang dibenci Allah, membahayakan badan dan
penghidupannya, bahkan terkadang membawanya kepada keadaan yang membuatnya
tidak sanggup memenuhi kewajiban. Dalam ayat ini terdapat perintah
makan dan minum, larangan meninggalkannya dan larangan
berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
9.Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI
Pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar manusia berlaku adil dalam semua urusan, maka pada ayat ini Allah memerintahkan agar memakai pakaian yang baik dalam beribadah, baik ketika salat, tawaf, dan ibadah lainnya. Allah juga memerintahkan manusia untuk makan dan minum secukupnya tanpa berlebih-lebihan. Wahai anak cucu adam! pakailah pakaianmu yang bagus yaitu pakaian yang dapat menutupi aurat kalian atau bahkan yang lebih dari itu ketika kalian beribadah, sehingga kalian bisa melakukan salat dan tawaf dengan nyaman, dan lakukanlah itu pada setiap memasuki dan berada di dalam masjid atau tempat lainnya di muka bumi ini. Dalam rangka beribadah, kami telah menyediakan makanan dan minuman, maka makan dan minumlah apa saja yang kamu sukai dari makanan dan minuman yang halal, baik dan bergizi, tetapi jangan berlebihan dalam segala hal, baik dalam beribadah dengan menambah cara atau kadarnya, ataupun dalam makan dan minum. Karena sungguh, Allah tidak menyukai, yakni tidak melimpahkan rahmat dan ganjaran-Nya kepada orang yang berlebih-lebihan dalam hal apa pun. Allah mengecam kaum musyrik yang mengharamkan sesuatu yang baik, seperti berpakaian dan memakan makanan yang baik, kemudian mereka mengatakan bahwa ketentuan itu berasal dari Allah. Oleh karena itu, Allah memerintahkan nabi-Nya untuk mengingkari perkataan orang-orang musyrik itu. Katakanlah, wahai nabi Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan, yakni diizinkan untuk dikenakan dan dinikmati, untuk hamba hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik yang Allah sediakan di muka bumi ini' katakanlah, pakaian, makanan, atau rezeki lainnya, semua itu untuk orang-orang yang beriman juga orang yang tidak beriman dalam kehidupan dunia, tetapi ia akan menjadi khusus untuk mereka saja yang beriman pada hari kiamat. Demikianlah, kami menjelaskan ayat-ayat, yakni ketetapan-ketetapan hukum atau bukti-bukti kebesaran kami, itu untuk orang-orang yang ingin mengetahui.
B. Ketersalinghubungan antara QS. Al-A’raf : 31 Terkait dengan Konsep Konsumsi dalam Islam
Sebelum mengetahui hubungannya kita harus memahami arti surat tersebut
QS. Al A’raf : 31
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
Jadi, keterhubungan QS. Al-A’raf : 31 terkait
dengan konsep konsumsi dalam islam yaitu Larangan makan dan minum secara berlebih-lebihan sampai
melewati batas kenyang akan berdampak
buruk terhadap kesehatan. makan
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Allah melarang mereka berlebih-lebihan dan memerintahkan
mereka untuk memakan makanan yang baik-baik. Karena sungguh Allah tidak
menyukai, orang yang berlebihan allah tidak akan melimpahkan rahmat dan
ganjaran-Nya kepada orang yang berlebih-lebihan dalam hal apa pun.
Komentar
Posting Komentar