Resume materi pertemuan ketujuh

Nama    :Imroatul Aliyah

Nim       :63010200060

Kelas    :3B Perbankan Syari'ah

                                                                            RESUME

                                                        Ayat Tentang Konsumsi dalam QS. al-A‟raf: 31

A. Tafsiran Para Mufassir Terkait QS. Al-A’raf : 31

QS. Al-A’raf : 31

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

  Arab-Latin: Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn.

Artinya:”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap  (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.

MAKNA AYAT

Jumhur mufassirin telah sepakat bahwa yang dimaksud zinah di sini adalah  menggunakan pakaian yang dapat menutupi aurat secara sempurna.1 Hanya saja  al Qadhi Abu Muhammad menambahkan bahwa segala sesuatu yang dapat  memperindah diri dalam melaksanakan perintah syariat, seperti menggunakan  wewangian untuk menghadiri shalat jum’at, menggunakan pakaian putih,  menggunakan siwak dan mengganti pakaian dengan yang lebih baik adalah termasuk  zinah selama tidak dimaksudkan untuk pamer.

Kata perintah dalam ayat ini adalah al-amr li al-wujub (perintah untuk  mewajibkan) dan khitabnya juga umum. Karena yang diperhatikan adalah keumuman  lafadznya, bukan kekhususan sebabnya. Karena itulah, ayat ini kemudian menjadi  salah satu dalil diwajibkannya menutup aurat ketika shalat.2

Perintah makan dan minum pada ayat ini adalah al-Amru lil Ibahah (perintah  yang menunjukkan boleh), sekaligus sebagai bantahan terhadap orang-orang Arab  yang mengharamkan makanan dan minuman, seperti daging, lemak dan susu pada  hari-hari tertentu yang sebenarnya dihalalkan. Abu Hafs berkata bahwa kalimat 

1 Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali bin „Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum  alKitab, juz 7... 323.

2 Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’ mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum alKitab,  juz 7... 323.


“makanlah dan minumlah” adalah perintah yang mutlak, artinya bahwa kalimat ini  mencakup segala jenis makanan dan minuman. Karena hukum asal semua benda  adalah halal kecuali ada dalil lain yang menjelaskan tentang keharamannya.3Ibnu  Abbas ra. berkata, “makanlah, minumlah dan pakailah apapun yang kamu suka.  Karena aku tidak akan menyalahkanmu kecuali dalam dua hal, berlebihan dan  mengkhayal.”4 Namun demikian Allah melarang makan dan minum secara israf  sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat ini dengan kalimat wa la tusrifu. Israf  berarti melampaui batas, boros dan membuang-buang.5 Maka yang dimaksud dengan  kata israf dalam ayat ini adalah melebihi batas yang semestinya dan dibolehkan,  sehingga apa yang dikonsumsi menjadi tidak dapat memberikan manfaat, tetapi justru  menimbulkan mudharat pada dirinya.6

Al-Baydawi menjelaskan di dalam kitab tafsirnya bahwa kata israf dalam ayat  ini berarti berlebihan dengan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah, berperilaku yang mengantarkan pada sesuatu yang diharamkan, atau makan  dan minum secara berlebihan sehingga berakibat buruk pada dirinya.7

Ayat ini juga memiliki makna yang istimewa bagi ilmu kesehatan. Larangan  makan dan minum secara berlebih-lebihan sampai melewati batas kenyang  berdampak buruk terhadap kesehatan. Seorang dokter Nasrani bertanya kepada Ali  bin al-Husain bin Waqid, “Adakah ilmu kedokteran apapun di dalam kitab sucimu?  Ali menjawab, “Allah telah mengumpulkan seluruh ilmu kedokteran hanya dalam  sebagian kecil ayat alQur‟an.” “Apa itu?”, tanya sang dokter. Ali kembali menjawab, 

وكهىا واشزبىا وَلتسزفىا . Sang dokter bertanya lagi, “bagaimana dengan rasulmu, apakah  dia tidak pernah mengajarkan ilmu kedokteran?” Ali menjawab, Rasulullah  mengumpulkan ilmu kedokteran hanya pada kalimat yang sangat sederhana.” Apa  itu? Tanyanya. „Ali berkata, Rasulullah SAW bersabda, “perut adalah gudang  penyakit dan diet adalah obat utama yang memberikan pemulihan untuk seluruh 

3 Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’ mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum alKitab,  juz 7... 324. 

4‘Alau al-Din Ali Muhammad bin Ibrahim bin Umar al-Shayhi Abu al-H}asan, Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani alTanzil,  juz 3... 15.

5 Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya : Pustaka Progressif, 1997), 628.  6 Abu Hafs Siraj al-Din Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali al-Damshiqi al-nu’ mani, Tafsir al-Lubab fi ‘Ulum alKitab,  juz 7... 324.

7 Nasir al-Din Abu Said Abdillah bin Umar bin Muhammad al-Shirazi al-Baydawi, Anwar al-Tanzil wa Asrar  alTa’wil al-Ma’ruf bi Tafsir al-Baydawi, juz 2 ( t.tp. : Mawqi‟ al-Tafasir, t.th.), 254.


badan.” Sang dokter kemudian berkata, “sungguh kitab suci dan rasulmu tidak pernah  meninggalkan ilmu kedokteran.”8

1. Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia  

Wahai anak cucu Adam, pastikan diri kalian ketika akan melaksanakan shalat  berada dalam kondisi berhias sesuai yang disyariatkan dengan mengenakan  pakaian yang menutup aurat, memperhatikan kebersihan dan kesucian dan lain  sebagainya. Makan dan minumlah dari barang yang baik-baik yang di karuniakan  Allah kepada kalian, dan janganlah kalian melampaui batas kewajaran dalam hal  itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dan  berlebihan dalam makanan dan minuman dan hal yang lainnya.

2. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh  Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)  

Wahai anak-anak Adam! Kenakanlah pakaian yang menutupi aurat dan  mempercantik penampilan kalian, yaitu pakaian yang bersih dan suci, ketika  kalian menunaikan salat dan melaksanakan tawaf. Makanlah dan minumlah apa  saja yang baik yang dihalalkan oleh Allah, tetapi jangan berlebih-lebihan dan  jangan melampaui batasan yang wajar dalam hal itu. Dan jangan beralih dari yang  halal menuju yang haram. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang  melampaui batas-batas yang wajar.

3. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah  pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al Qur'an Universitas Islam Madinah

Allah menyuruh manusia dengan seruan yang lembut dengan menisbahkan  mereka kepada ayah mereka: "Hai para keturunan Adam, berpakaian dan  berhiaslah dengan penampilan yang baik untuk menutupi aurat setiap kali  menjalankan shalat. Dan makan dan minumlah dari makanan dan minuman yang  baik tanpa berlebih-lebihan; karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang  yangberlebih-lebihan.

8 Abu al-Qasim Mahmud bin Umar bin Ahmad, al-Kashshaf, juz 2 (t.tp.: mawqi‟ al-Tafasir, t.th.), 224.


4. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al  Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid)  Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berhias dan menutup aurat ketika  mendatangi masjid untuk mendirikan sholat atau mengerjakan Thawaf. makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Allah melarang mereka  berlebih-lebihan dan memerintahkan mereka untuk memakan makanan yang baik baik, dan hal ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang  mengaku sebagai orang yang zuhud, karena tidak ada kezuhudan dengan  meninggalkan makan dan minum; dan orang yang meninggalkannya sama sekali  maka ia telah bunuh diri dan menjadi ahli neraka, adapun orang yang hanya  membatasi dirinya dengan sedikit makan dan minum sehingga melemahkan  badannya dan menjadikannya tidak mampu untuk menjalankan kewajibannya  melakukan ketaatan atau bekerja untuk dirinya dan keluarganya maka ia telah  melanggar apa yang Allah perintahkan dan anjurkan. Adapun orang yang  berlebih-lebihan dalam membelanjakan hartanya sampai batas perbuatan orang orang yang lemah akal dan mubadzir maka ia juga termasuk orang yang  menyelisihi apa yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya dan telah  terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang dalam al-qur’an.

5. Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh  Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah  UniversitasQashim–SaudiArabia

    Suatu ketika seorang Nashrani (yang juga seorang tabib pribadi Khalifah Harun  al-Rasyid) berkata kepada salah seorang ulama : "dalam kitab kalian tidak  sedikitpun dituliskan ilmu tentang kedokteran", kemudian sang 'alim berkata :  "sesungguhnya Allah telah mengumpulkan ilmu kedokteran dalam satu ayat dari  kitab kami", sang nashrani kemudian bertutur kembali : "lalu apakah itu ?" , sang  'Alim kemudian membacakan firman Allah :“makan dan minumlah, dan janganlah  berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih lebihan"

6. Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan  tafsir negeri Suriah

Wahai anak Adam, berhiaslah dan tutupilah aurat di setiap shalat dan thawaf.  Kalian diperbolehkan untuk makan dan minum tanpa berlaku boros, yaitu  melampaui batas dalam melakukan setiap sesuatu. Sesungguhnya Allah membenci  orang-orang yang berlebihan, meridhai orang yang menghalalkan sesuatu yang  halal dan mengharamkan sesuatu yang haram.

7. Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad  14 H

Setelah Allah menurunkan kepada bani Adam pakaian untuk menutupi  auratnya dan pakaian indah untuk perhiasaan Allah berfirman ;


يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya :”hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap  (memasuki) masjid” yakni tutuplah auratmu ketika shalat, baik yang wajib atau yang sunnah karena menutupnya adalah perhiasan bagi tubuh sebagaimana  membukanya berarti membiarkan tubuh dalam keadaan buruk dan tidak pantas.  Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan perhiasan disini adalah lebih  dari sekedar berpakaian yaitu pakaian yang bersih dan baik, ini mengandung  perintah menutup aurat dalam shalat memperindah diri didalamnya serta  kebersihan pakaian tersebut dari kotoran dan najis. Kemudian Dia berfirman  ”makan dan minumlah” yakni dari yang baik-baik yang Allah rizkikan kepadamu,  ”dan janganlah berlebih-lebihan” dalam hal itu berlebih-lebihan bisa dengan  melampaui batas kemewahan dalam makan, minum dan berpakaian, dan bisa pula  dengan melampaui batas kemewahan dalam makan, minum dan berpakaian, dan  bisa pula dengan melampaui batas yang halal kepada yang haram. ”sesungguhnya  Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” karena sikap berlebih-lebihan  itu dibenci Allah membahayakan tubuh dan kehidupan manusia, bahkan bisa  menyebabkan ketidakmampuan untuk memberi nafkah. jadi ayat ini mengandung  perintah makan dan minum larangan meninggalkannya serta larangan berlebih lebihan padanya.

8. Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa,  M.Pd.I

Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, “Ada wanita  yang bertawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, lalu ia berkata, “Siapa yang  mau meminjamkan kepadaku pakaian tawaf?” Untuk dia jadikan penutup farjinya  dan ia berkata, “Pada hari ini, sebagiannya nampak atau semuanya. Bagian yang  nampak daripadanya, tidak saya halalkan.” Maka turunlah ayat, “Khudzuu  ziinatakum ‘inda kulli masjid.” Hadits ini dinisbatkan oleh Ibnu Katsir kepada  Nasa’i dan Ibnu Jarir (juz 8 hal. 160) dan diriwayatkan oleh Al Waahidiy dalam  Asbaabunnuzul. Hakim juga menyebutkan di juz 2 hal. 319-320 dari jalan  Syu’bah, di sana disebutkan turunnya ayat ini, “Qul man harrama  ziinatallah…dst.” Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim, namun keduanya tidak menyebutkan”, dan didiamkan oleh Adz Dzahabi.  Mungkin saja kedua ayat ini turun karena sebab tersebut, walahu ‘alam. Yang  menutupi auratmu. Maksudnya setiap akan mengerjakan shalat atau thawaf  keliling ka'bah atau ibadah-ibadah yang lain.

Ayat ini memerintahkan untuk menutupi aurat, karena menutupnya  menghiasi badan sebagaimana menanggalkannya menjadikan buruk bagi badan.  Dalam ayat ini terdapat perintah menutup aurat ketika shalat dan dalam  menjalankan ibadah lainnya, perintah berhias dan membersihkan pakaian dari  kotoran dan najis. Maksudnya janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh  tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan kepada  yang diharamkan. Demikian pula terdapat larangan berlebihan (bermewah

mewahan) dalam hal makan, minum dan berpakaian. Berlebih-lebihan adalah  perkara yang dibenci Allah, membahayakan badan dan penghidupannya, bahkan  terkadang membawanya kepada keadaan yang membuatnya tidak sanggup  memenuhi kewajiban. Dalam ayat ini terdapat perintah makan dan minum,  larangan meninggalkannya dan larangan berlebih-lebihan dalam makan dan  minum.

9.Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI

Pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar manusia berlaku adil dalam  semua urusan, maka pada ayat ini Allah memerintahkan agar memakai pakaian  yang baik dalam beribadah, baik ketika salat, tawaf, dan ibadah lainnya. Allah  juga memerintahkan manusia untuk makan dan minum secukupnya tanpa  berlebih-lebihan. Wahai anak cucu adam! pakailah pakaianmu yang bagus yaitu  pakaian yang dapat menutupi aurat kalian atau bahkan yang lebih dari itu ketika  kalian beribadah, sehingga kalian bisa melakukan salat dan tawaf dengan nyaman,  dan lakukanlah itu pada setiap memasuki dan berada di dalam masjid atau tempat  lainnya di muka bumi ini. Dalam rangka beribadah, kami telah menyediakan  makanan dan minuman, maka makan dan minumlah apa saja yang kamu sukai  dari makanan dan minuman yang halal, baik dan bergizi, tetapi jangan berlebihan  dalam segala hal, baik dalam beribadah dengan menambah cara atau kadarnya,  ataupun dalam makan dan minum. Karena sungguh, Allah tidak menyukai, yakni  tidak melimpahkan rahmat dan ganjaran-Nya kepada orang yang berlebih-lebihan  dalam hal apa pun. Allah mengecam kaum musyrik yang mengharamkan sesuatu  yang baik, seperti berpakaian dan memakan makanan yang baik, kemudian  mereka mengatakan bahwa ketentuan itu berasal dari Allah. Oleh karena itu, Allah  memerintahkan nabi-Nya untuk mengingkari perkataan orang-orang musyrik itu.  Katakanlah, wahai nabi Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang  telah disediakan, yakni diizinkan untuk dikenakan dan dinikmati, untuk hamba hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik yang Allah sediakan di muka bumi ini'  katakanlah, pakaian, makanan, atau rezeki lainnya, semua itu untuk orang-orang  yang beriman juga orang yang tidak beriman dalam kehidupan dunia, tetapi ia  akan menjadi khusus untuk mereka saja yang beriman pada hari kiamat.  Demikianlah, kami menjelaskan ayat-ayat, yakni ketetapan-ketetapan hukum atau  bukti-bukti kebesaran kami, itu untuk orang-orang yang ingin mengetahui.

B. Ketersalinghubungan antara QS. Al-A’raf : 31 Terkait dengan Konsep  Konsumsi dalam Islam

Sebelum mengetahui hubungannya kita harus memahami arti surat tersebut  

QS. Al A’raf : 31

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap  

(memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.

Jadi, keterhubungan QS. Al-A’raf : 31 terkait dengan konsep konsumsi dalam  islam yaitu Larangan makan dan minum secara berlebih-lebihan sampai melewati  batas kenyang akan berdampak buruk terhadap kesehatan. makan dan minumlah, dan  janganlah berlebih-lebihan Allah melarang mereka berlebih-lebihan dan  memerintahkan mereka untuk memakan makanan yang baik-baik. Karena sungguh  Allah tidak menyukai, orang yang berlebihan allah tidak akan melimpahkan rahmat  dan ganjaran-Nya kepada orang yang berlebih-lebihan dalam hal apa pun.

Komentar